PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS
BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Tak Ada Kompromi dan Perkuat Pengawasan, Pembangunan Jalan Memang Harus Bagus
26 October 2021
Dilihat 1305 kali
pembangunanjalan, lampungberjaya, dinasbmbklampung
Image Tak Ada Kompromi dan Perkuat Pengawasan, Pembangunan Jalan Memang Harus Bagus
Image Tak Ada Kompromi dan Perkuat Pengawasan, Pembangunan Jalan Memang Harus Bagus

BMBK Lampung, BANDAR LAMPUNG-  Pembangunan jalan sejatinya harus bagus dan sesuai umur ekonomis. Kunci mencapai target itu, tak lain kecuali memperkuat pengawasan dan profesionalisme penyedia jasa.

"Jadi, jangan pernah ada kompromi atas pekerjaan. Karena jalan dibanguna agar bagus, bukan malah tambah jelek," kata mantan ketua umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung dua periode, H. Faishol Djausal.

Komisaris PT Rindang Tiga Satu Pramata yang jadi nakhoda LPJK Lampung periode 2000-2003 dan 2003-2007, ini mengatakan bukan saatnya lagi pembangunan jalan dijadikan bancakan. Pasalnya, kata dia, negara telah mengamanatkannya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Profesionalisme merupakan roh dari Undang-Undang Jasa Konstruksi, sehingga mutu pekerjaan menjadi prioritas. Jangan lagi ada pekerjaan yang asal jadi. Ini tanggung jawab pengawasan dan perkuat alat pengawasannya seperti laboratorium," kata Faishol.

Dia mengatakan sektor jasa konstruksi termasuk yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, bercermin dari berbagai kasus banyaknya kasus kegagalan proyek, Faishol meminta kontraktor berpikir matang sebelum mengajukan penawaran agar pekerjaan berkualitas. Dia mengakui, selama ini ada persepsi yang salah ketika mutu proyek jelek.

"Ketika jalan rusak misalnya, yang diperbaiki hanya jalan berlubang. Padahal harus dilihat secara keseluruhan. Jika jalan yang seharusnya setebal 5 sentimeter tetapi dibangun 3 centimeter lalu rusak, bukan yang 3 sentimeter yang diperbaiki, tapi harus dibangun kembali setebal 5 centimeter," kata Faishol yang juga mantan Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Provinsi Lampung itu.

Kerusakan jalan, kata dia, tidak semata-mata karena kesalahan pendia jasa konstruksi. Dalam menilai kerusakan, harus dilihat dari berbagai aspek, mulai desain, pelaksanaan, hingga pengawasan. “Jika desainnya tak sesuai, hasilnya pun tidak akan sesuai. Kemudian, desain bagus tapi pelaksanaanya tidak sesuai spesifikasi. Nah, dalam kasus ini jelas yang salah kontraktor,” kata Faishol.

Namun ada juga kegagalan konstruksi jalan karena kesalahan satuan kerja (satker) yang memerintahkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Misalnya, ketebalan aspal jalan dikurangi.

Meskipun demikian, Faishol mengakui dalam berbagai kasus kegagalan konstruksi di Lampung, karena kontraktor bekerja tidak sesuai dengan spesifikasi. “Repotnya kalau satker koboi, ketemu pemborong koboi juga, kerjaan yang jadi korban,” kata pria yang hobi pake topi koboi ini.

Aturan yang dibuat pemerintah dalam membangun jalan, kata dia, sudah baik. Tetapi aturan itu tidak semuanya dipakai. Misalnya dalam pemilihan material. Keterlambatan pengerjaan proyek akibat penundaaan tender juga berperan menentukan mutu jalan.

Secara umum, dia menilai kerusakan jalan terjadi akibat kesalahan proses konstruksi. Bisa juga karena penggunaan yang tidak semestinya, seperti kelebihan tonase kendaraan yang melintas. “Namun jika menyangkut kesalahan perencanaan dan pelaksanaan, ini yang harus menjadi perhatian masyarakat jasa konstruksi,” kata Faishol Djausal. (*)