BANDAR LAMPUNG (BMBK): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay bersama empat Wakil Ketua DPRD menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dalam Sidang Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/9/2020). Penandatangan tersebut menyepakati pendapatan daerah Rp7,217 triliun, belanja daerah Rp7,354 triliun, dan pembiayaan netto Rp136,952 miliar.
“Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur Arinal.
Menurut Arinal, Paripurna ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD TA 2020 yang dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan Raperda ini sangat penting artinya bagi kita semua untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya,” katanya.
Hal ini dilakukan, ujar Arinal agar Raperda tersebut lebih berkualitas dan berdaya guna. “Untuk itu atas kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” kata dia. (***)