BMBK Lampung, BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), tahun ini menginventarisir ruas jalan milik provinsi. Tujuannya, agar BPN menerbitkan sertifikat atas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung.
Menurut Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, berdasarkan data sementara ruas jalan yang dikelola Pemprov Lampung sebanyak 99 ruas dengan panjang 1.693 kilometer. "Sesuai aturan setiap aset daerah termasuk jalan, harus disertifikatkan. Namanya sertifikat tanah di bawah jalan," kata Levi, Selasa (16/11/2021).
Menurut Levi, ruas jalan yang disertifikasi meliputi daerah milik jalan (damija) seperti drainase, bahu jalan, dan badan jalan. Selain menggandeng Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, pihaknya juga menggandeng Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung. "Tentu saja prosesnya bertahap karena lokasinya tersebar di 15 kabupaten dan kota," kata Levi.
Terkait hal ini, dia juga menghimbau pemerintah kabupaten/kota mengiventarisir ruas jalan yang menjadi kewenangannya. Pasalnya, langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Pusat untuk jalan nasional dan jalan tol yang ada di Lampung. "Jangan sampai nanti aset pemerintah hilang karena batas-batasnya tidak jelas. Apalagi diserobot dan beralih tangan ke pihak lain," kata dia.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Alfarabi, mengatakan pihaknya terus mendorong agar Pemprov Lampung dan kabupaten/kota memproses pengajuan sertifikasi jalan. Dia sepakat dengan Levi terkait alih fungsi lahan milik negara karena tidak ada alas hukum seperti sertifikasi.
"Banyak jalan milik negara jadi kios dan tempat berusaha lainnya. Ini juga untuk menghindari agar aset negara tidak diperjualbelikan secara ilegal," kata Alfarabi.
Hingga 2021, Kanwil ATR/BPN Lampung menerbitkan 194 sertifikat bidang tanah milik Pemprov Lampung. Selain itu, pihaknya tengah memproses 227 bidang tanah selain jalan seperti gedung dan sekolah yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung. (*)